Pengurusan STNK
Pengurusan STNK
Cara Perpanjangan STNK Tahunan
Debitur dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan ke SAMSAT dengan membawa Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan Copy BPKB yang sudah dilegalisir oleh DSF
Untuk mendapatkan SKPS dan Copy BPKB tersebut, Anda dapat menghubungi Halo DSF (0804-1-235235) / Chat WA (0813-8005-8850) atau datang/menghubungi cabang DSF dimana Debitur melakukan pengajuan kredit diproses.
Syarat dan Ketentuan
KREDIT UNTUK
Perseorangan
- KTP Suami + Istri
- KK (Kartu Keluarga)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Rekening buku tabungan / Rekening Koran
- Rekening Listrik / PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- SIM ABC
- Kartu Tanda Penduduk
- c
- d
KREDIT UNTUK
Perusahaan
- KTP Seluruh Direksi dan Komisaris
- Akte Pendirian & Penyesuaian + SK - Menkeu (Menteri Keuangan)
- NPWP
- Surat Keterangan Domisili
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- Dokumen Perusahaan
- Kartu Tanda Perusahaan
Kami Menghargai Privasi Anda
Website ini menggunakan cookie. Dengan klik Terima atau melanjutkan penelusuran website, Anda menyetujui
penggunaan cookie kami. Kebijakan Privasi
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved