Pengaduan Konsumen
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Website DSF pada halaman Kontak Kami
- Halo DSF di 0804-1-235235
- Surat resmi yang dikirimkan ke kantor cabang terkait
- Aplikasi portal perlindungan konsumen Milik OJK Kontak 157
Konsumen dapat mengajukan pengaduan dengan cara melengkapi syarat dokumen sebagai berikut:
- Data transaksi konsumen
- KTP
- Surat kuasa (apabila pengaduan diajukan bukan oleh konsumen langsung)
Contoh Sub Services
1
2
3
4
Pengaduan ditanggapi
- DSF akan memberikan tanggapan baik menerima permohonan pengaduan ataupun menolak permohonan pengaduan, maupun memberikan solusi tanggapan atas pengaduan.
- DSF akan memberikan maksimal 20 hari kerja sejak dokumen yang diberikan konsumen telah lengkap, namun dapat diperpanjang selama 20 hari kerja apabila terdapat kondisi tertentu.
Konsumen dapat menerima atau menolak tanggapan dari DSF
- Jika konsumen menerima solusi atau tanggapan atas pengaduan maka pengaduan dinyatakan selesai dan ditutup.
- jika konsumen tidak menerima solusi atau tanggapan atas pengaduan maka konsumen dapat melanjukan pengaduan tersebut melalui LAPS untuk dilakukan Mediasi, Artibtrase, ataupun Ajudikasi.
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Website DSF pada halaman Kontak Kami
- Halo DSF di 0804-1-235235
- Surat resmi yang dikirimkan ke kantor cabang terkait
- Aplikasi portal perlindungan konsumen Milik OJK Kontak 157
Konsumen dapat mengajukan pengaduan dengan cara melengkapi syarat dokumen sebagai berikut:
- Data transaksi konsumen
- KTP
- Surat kuasa (apabila pengaduan diajukan bukan oleh konsumen langsung)
Contoh Sub Services
1
2
3
4
Pengaduan ditanggapi
- DSF akan memberikan tanggapan baik menerima permohonan pengaduan ataupun menolak permohonan pengaduan, maupun memberikan solusi tanggapan atas pengaduan.
- DSF akan memberikan maksimal 20 hari kerja sejak dokumen yang diberikan konsumen telah lengkap, namun dapat diperpanjang selama 20 hari kerja apabila terdapat kondisi tertentu.
Konsumen dapat menerima atau menolak tanggapan dari DSF
- Jika konsumen menerima solusi atau tanggapan atas pengaduan maka pengaduan dinyatakan selesai dan ditutup.
- jika konsumen tidak menerima solusi atau tanggapan atas pengaduan maka konsumen dapat melanjukan pengaduan tersebut melalui LAPS untuk dilakukan Mediasi, Artibtrase, ataupun Ajudikasi.
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved